KETAPANG, MENITNEWS.id – Direktur Utama PT Sukses Bintang Indonesia (SBI), Edi Gunawan, beserta Komisaris PT SBI, Deri Lodiyanto, digugat ke Pengadilan Negeri Pontianak. Keduanya digugat oleh Djoko. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau Onrechtmatige Daad.
Kuasa hukum penggugat, Sukerly, mengatakan kliennya merasa dirugikan atas tindakan Direktur Utama dan Komisaris PT SBI. Saat ini gugatan yang telah disampaikan ke PN Pontianak sudah diterima dan memiliki nomor registrasi perkara. “Sudah ada nomor registrasi perkaranya dan saat ini kita tinggal menunggu jadwal persidangan,” katanya, Kamis (6/10).
Dia menjelaskan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua tergugat tersebut yaitu dengan tidak mengembalikan modal yang diberikan kliennya lebih dari Rp1 miliar untuk kepentingan menjalankan usaha PT SBI. “Mereka tidak mau mengembalikan dana klien dan terkesan membatalkan perjanjian, sehingga klien kami merasa dirugikan. Tergugat juga tidak pernah menyampaikan alasan-alasan secara hukum yang bisa membuat klien kami merasa tidak dirugikan,” tegasnya.
Sukerly menambahkan, selain tidak mengembalikan dana kliennya, tergugat kemudian melaporkan kliennya secara pidana dengan dugaan penggelapan dana perusahaan. Dia menganggap ini sebagai alasan tergugat untuk melakukan bergaining kepada kliennya soal tuntutan pengembalian dana kliennya. “Jangankan memberikan keuntungan dari modal yang diberikan, dana awal yang diberikan sampai sekarang juga tidak dikembalikan. Itu dasar kita menggugat mereka,” ungkapnya.
Dalam gugatan tersebut pihaknya menuntut tergugat untuk membayar Rp9 miliar akibat dari perbuatan melawan hukum tergugat yang menyebabkan kliennya mengalami kerugian. “Kita berharap majelis hakim dapat memutuskan kasus dengan melihat fakta-fakta dan bukti yang kita siapkan, termasuk bukti transfer dana dari klien kami yang digunakan untuk pembelian alat berat sebagai alat penunjang usaha pertambangan tergugat dan bukti lainnya,” papar Sukerly.
Kedepan kalau gugatan pihaknya dikabulkan, maka dirinya meminta tergugat untuk mematuhi keputusan. Jika tergugat tidak membayar tuntutan pihaknya jika dikabulkan, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum lainnya dan melakukan eksekusi objek milik tergugat. (as)